Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat kapuastengah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO kapuastengah melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di kapuastengah.
DISKOMINFO kapuastengah mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di kapuastengah.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO kapuastengah mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah kapuastengah untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO kapuastengah.
DISKOMINFO kapuastengah menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah kapuastengah melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO kapuastengah menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di kapuastengah.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO kapuastengah.
DISKOMINFO kapuastengah mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah kapuastengah serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO kapuastengah.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO kapuastengah kapuastengah membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat